Minggu, 23 Oktober 2011

" UUD 1945 " sebelum Amandemen

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
A G A M A

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

(Sos Pol /S-2)

http://es-es.facebook.com/note.php?note_id=186424809753 jam 4.48

Piagam PBB

Piagam PBB ttg HAM thn 1948
  • Pasal 1 " Setiap manusia dilahirkan bebas dan sederajad dlm kehormatan dan hak2nya. Mereka diberikan logika & kesadaran dan harus memperlakukan masing2 dlm semangat persaudaraan."
  • Pasal 2 " Setiap orang berhak atas hak2 dan kebebasan yg dicantumkan dalam Piagam ini, tanpa pembedaan macam apapun, spt jenis bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, kedudukan sosial, harta benda, kelahiran maupun status lainnya. "
  • Pasal 3 " Setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan diri."
  • Pasal 4 “ Tidak ada orang yg akan ditahan dlm perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dlm segala bentuknya akan dilarang. "
  • Pasal 5 “ Tidak ada orang yang akan dibiarkan menghadapi siksaan, atau hukuman kejam, tidak manusiawi dan perlakuan merendahkan.”
  • Pasal 6 “Siapapun memiliki hak utk diakui sebagai manusia didepan hukum.”
  • Pasal 16 membahas hak-hak perkawinan lelaki dan perempuan
  • Pasal 18 " Siapapun memiliki hak kemerdekaan berpikir dan menganut kepercayaan; hak ini mencakup kebebasan untuk mengganti* agama atau kepercayaannya dan kebebasan---baik secara seorang diri atau dgn orang lain, secara terbuka atau secara pribadi--utk memanifestasikan agama ataupun kepercayaannya dlm ajaran, praktek dan upacara …"
  • Pasal 19 " Siapapun berhak atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk menyuarakan pendapat tanpa gangguan dan mencari, menerima dan membagikan informasi dan ide lewat media apapun terlepas dari perbatasan Negara.”
  • Pasal 23.1 "Setiap orang berhak untuk bekerja, bebas untuk memilih pegawai, berhak menciptakan kondisi nyaman dalam pekerjaannya dan terjamin terhadap pengangguran."
  • Pasal 26 Hak Mengenyam Pendidikan
Kita dapat menyatakan dengan singkat bahwa dari titik pandang tujuannya tidak ada perbedaan antara ketentuan Ali yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Bila ada perbedaan kecil maka hal itu hanyalah perubahan terminologi atau istilah dan ini bukanlah masalah yang mendasar.
Naskah ini telah dikumpulkan oleh penulis Perancis yang bernama Barbabech dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad Mandur dan dipublikasikan oleh Republik Persatuan Arab (Mesir dan lain-lain).
1. Semua manusia adalah sama dalam hal kehormatan dan hak asasi. Mereka diciptakan dengan daya pikir dan kompetensi untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Oleh karena itu maka semuanya harus berlaku seperti saudara di antara sesama manusia.
2. Setiap manusia harus menikmati semua hak dan kebebasannya yang diberikan oleh piagam ini. Tak boleh ada diskriminasi di antara mereka karena ras, warna kulit, bahasa, keyakinan, pandangan politik, negara, prinsip sosial, kekayaan, kemiskinan, keturunan, dan keluarga.
3. Hak-hak yang disebutkan dalam piagam ini juga berlaku bagi warga negara-negara merdeka maupun negara yang pemerintahannya berada di bawah kekuasaan pemerintahan lain. Oleh karena itu warga di kawasan tersebut berkedudukan sama dengan penduduk negara-negara merdeka.
4. Setiap orang berhak memiliki mata pencaharian dan menjalani hidup dengan aman dan damai.
5. Perbudakan tidak diizinkan bagi manusia, perbudakan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dilarang dengan keadaan apapun.
6. Tidak dibenarkan menyakiti atau menindas manusia. Dilarang memaksa mereka dengan tidak semestinya. Segala sesuatu yang bernada fitnah pada karakter orang lain atau nama baiknya dilarang.
7. Setiap orang berhak atas pengakuan hukum di negara mana pun ia berada.
8. Semua manusia sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum. Tidak ada perbedaan antara sesama manusia. Setiap orang berhak untuk melawan diskriminasi yang menyalahi isi piagam.
9. Setiap orang berhak mengajukan pengaduan kepada suatu pengadilan tetap yang didirikan untuk memutuskan tentang hak-hak dan pelanggaran hukum yang berlaku.
10. Tak seorang pun boleh ditangkap,ditahan dan dibuang dari kotanya.
11. Tidak boleh mencampuri kehidupan pribadi atau keluarga atau surat menyurat orang lain tanpa beroleh hak untuk melakukannya. Tak seorang pun diperbolehkan mencerca kehormatan atau reputasi orang lain, dan setiap orang berhak menghubungi pejabat pelaksana undang-undang bila ada peristiwa penindasan dan campur tangan.1
1Sebagian besar isi piagam ini tidak cocok dengan tujuan sosialisme, karena dinegara-negara sosialis, kemerdekaan individu yang sempurna dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.
12. Setiap orang mempunyai hak bepergian dengan bebas di dalam lain negerinya sendiri sendiri dan tinggal di mana saja ia mau. Lagipula setiap orang berhak berpindah dari suatu negeri dan kembali bilamana ia mau.
13. Setiap orang berhak mencari perlindungan di negara lain ketika ia menderita karena penindasan dan kelaliman.
14. Setiap orang berhak memiliki dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai mitra dan tak seorangpun boleh dirampasi kepemilikannya atas hartanya secara paksa.
15. Setiap orang berhak berpikir dengan bebas, dan pemerintah tidak berhak mengganggu mencampuri keyakinan agamawi dan amal umatnya.
16. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengungkapkannya dan tak seorang pun boleh menyakitinya karena pendapatnya.2
2Pendapat yang mengganggu hukum dan ketertiban atau menciptakan kekacauan atau membahayakan kemerdekaan dan integritas negara dianggap kejahatan menurut hukum, dan hukum setiap negara harus mengatur pelanggaran semacam ini.
17. Setiap orang berhak ikut serta dalam kegiatan umum negerinya baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat berdasarkan persyaratan yang sama, dan ketentuan nasib sendiri oleh rakyat adalah asal dan dasar kekuasaan pemerintah.
18. Setiap orang berhak mendapatkan manfaat dari tanggungjawab alamiah anggota masyarakat yang mereka berlakukan satu sama lain. Hak ekonomi, sosial dan pendidikan, yang sangat perlu bagi seseorang menurut statusnya, dijamin baginya, dan seluruh bangsa bekerja sama dengan pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak ini.
19. Setiap orang berhak memilih profesi yang ia sukai dan menuntut persyaratan yang mencakupi atasnya yang sesuai dengan keadilan. Dia juga berhak atas bantuan untuk terbebas dari pengangguran. Semua orang tanpa kecuali berhak menuntut upah yang sesuai atas pekerjaan yang ia kerjakan yang memenuhi keperluan dia dan keluarganya, dan yang dengan upah itu ia dapat membangun kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia. Apabila pada suatu saat gajinya tidak mencukupi untuk menopang hidupnya maka ia harus mendapat imbalan dengan sesuatu sarana kolektif.3
3Kemerdekaan beraksi, pemogokkan, dan keluhan atau pengaduan oleh para pekerja dan hal-hal serupa lainnya tidak dibolehkan oleh ideologi sosialis, karena segala yang berhubungan dengan aksi dan ekonomi dikontrol oleh pemerintahan dispotik, dan oposisi kepada pemerintah dianggap pemberontakan terhadapnya.
20. Adalah hak setiap orang bahwa dia dan keluarganya menjalani kehidupan dengan sarana kesejahteraan dan keamanan, terutama dalam hal makanan, pakaian, pemondokan, kesehatan, dan hubungan sosial. Lebih jauh lagi ia harus dibantu dalam kasus pengangguran, kelemahan, dan usia lanjut dan menjanda, dan dalam semua keadaan yang menyebabkan ia tak mampu mendapatkan penghasilan.
21. Setiap orang berhak mendapat pengetahuan. Pendidikan harus diberikan cuma-cuma, dan pendidikan dasar harus diwajibkan. Tujuan pendidikan haruslah bagi pemeliharaan kepribadian manusia dan penghormatan pada hak dan kemerdekaan politik. Pendidikan harus pula menjadi sarana memperkuat perdamaian bersama, saling memaafkan dan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan harus membantu PBB dalam misi perdamaiannya.
22. Para individu mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi kepada masyarakat karena kepirbadian individu dibangun atas bantuan masyarakat.
23. Para individu tidak boleh dicegah dari menuntuk hak-haknya dan menikmati kebebasan kecuali dalam hal-hal yang untuk itu telah dibuat undang-undang untuk melindungi dan menghormati hak dan kemerdekaan orang lain atau peraturan-peraturan telah disusun oleh masyarakat untuk melindungi moral, pemerintahan dan kesejahteraan.
Hak-hak dan kebebasan ini, dalam keadaan bagaimanapun, tidak boleh melanggar maksud dan tujuan PBB.
24. Kalimat dan bahasa piagam ini tidak boleh diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga negara, partai atau individu boleh menjadi berhak untuk berekasi dan secara praktik menghapus kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam piagam ini.
Jordac, George. Suara Keadilan : Sosok Agung Ali Bin Abu Thalib. Penerjemah, Abu Muhammad As Sajjad; penyunting, M. Hashem. Cet. 4. Jakarta. Lentera, 2005. hal 193 - 198

pesan sponsor;

Piagam Madinah

Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8:
Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10:
Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13:
Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.

Pasal 32:
Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
http://zainurihanif.com/2008/12/23/teks-piagam-madinah/ jam 16.02. oleh zainuri hanif

Kamis, 10 Maret 2011

Satu jam saja...

jangan berakhir.. 
aku tak ingin berakhir,
satu jam saja, ku ingin diam berdua,
mengenang yang pernah ada
jangan berakhir..
karna esok tak kan lagi,
satu jam saja, hingga ku rasa bahagia,
mengakhiri segalanya
tapi kini tak mungkin lagi,
katamu semua sudah tak berarti
satu jam saja..
itupun tak mungkin, tak mungkin lagi..
jangan berakhir..
ku ingin sebentar lagi,
satu jam saja,
ijinkan aku merasa..
rasa itu pernah ada......

Rabu, 16 Februari 2011

Ku Menunggu...


ku menunggu, ku menunggu kau putus dengan kekasihmu
tak akan ku ganggu kau dengan kekasihmu
ku kan selalu di sini untuk menunggumu
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
cinta itu ku berharap kau kelak kan cintai aku
saat kau telah tak bersama kekasihmu
ku lakukan semua agar kau cintaiku

reff:
haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
ada cemburu juga rindu
ku tetap menunggu

haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
dan kau sudah ada yang punya
ku tetap menunggu

datang padaku, ku tahu kelak kau kan datang kepadaku
saat kau sadar betapa ku cintaimu
ku akan selalu setia tuk menunggumu

repeat reff

haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
ada cemburu dan juga rindu
dan aku tetap menunggu

haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
dan kau sudah ada yang punya
ku tetap menunggu

(aku tetap menunggu) ku tetap menunggu
(aku tetap menunggu) ku tetap menunggu
ku tetap menunggu

Sabtu, 27 Maret 2010

Perjanjian Cinta

Perjalanan cintaku tak semudah karangan shakespears
Romeo dan Juliet langsung saling mencinta
aku mencintaimu tak bisa dipungkiri lagi
dulu kau berkata aku mencintaimu
tapi waktu ini kau berkata tidak mengenalku
Andai aku bisa begitu mudah melupakanmu,
Andai aku bisa begitu cepat membencimu
Tapi sayang...
aku tlah melakukan perjanjian
Perjanjian dengan cinta
Aku terikat perjanjian cinta
bahwa aku akan terus mencintaimu
sampai Dia memanggilku..

Kamis, 18 Maret 2010

Sahabat Sejati


Malam yg panjang.....
membawa kabut gunung turun ke bumi
sepoi angin...
menerpanya kpd semua . Dingin, beku 'n basah...
("seiring waktu yg terus berlalu, sperti detak jantung yg tak prnah berhenti")
Pagi mnyambut datangnya siang hari ,
Tanah, rumput 'n ilalang basah disinar mentari .
("dan perlahan tapi pasti") tetes-tetes embun yg dicipta
sepoi angin dari kabut-kabut gunung bangkit dari tidur nyenyaknya .
Hari ini , ia begitu bahagia , hingga kesejukanpun terpancar di wajahnya .
Ia menari bersama sepoi angin kembali . ("ahh... angin, ia memang sahabat sejati")
Ia menari..di atas tanah,.di sela rumput,.diantara ilalang 'n ia pun akan semakin meninggi ,.
("tapi percayalah")
Bersama sahabat sejatinya ia akan kembali lagi,
nanti..........